|
P
|
endidikan adalah sebuah alat
untuk memanusiakan manusia dengan tujuan untuk mendewasakan seorang manusia,
baik secara pola pikir maupun perilaku. Namun pendidikan tersebut tidak akan
berjalan dan terlaksana tanpa adanya seorang guru yang menjadi salah satu
fasilitas pendidikan. Sebagai seorang pendidik, guru mempunyai peranan yang
sangat penting. Untuk mendidik anak-anak bangsa supaya berkarakter yang baik,
maka diperlukan pula guru yang berkompeten dibidangnya. Dengan demikian,
apabila kualitas seorang gurunya sudah baik, tentunya minimal 50% dari
peserta didiknya juga akan baik pula seperti para gurunya.
“Guru adalah seorang tanpa
tanda jasa”, kata-kata itu nungkin sudah tidak relevan pada zaman sekarang.
Dewasa ini guru sangat diperhatikan oleh pemerintah dengan mendapatkan
penghasilan yang layak, sehingga mereka tidak takut kekurangan untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya.
Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono saat memberikan arahan dalam puncak HUT PGRI di Sentul International
Convention Center, Kab. Bogor, Rabu (30/11). Dalam sambutannya, SBY menyatakan
akan meningkatkan anggaran pendidikan tahun 2012 menjadi Rp 286,6 triliun. Itu
artinya pemerintah semakin loyal terhadap dunia pendidikan.
Hal ini yang menyebabkan adanya sertifikasi bagi guru yang merupakan
bentuk kasih sayang pemerintah terhadap guru. Sertifikasi merupakan salah
satu upaya menghadirkan guru profesional melalui peningkatan kesejahteraan.
Sejak digulirkannya program sertifikasi guru tahun 2006, berbagai permasalahan
mengiringi implementasinya. Namun sertifikasi
merupakan momentum terbaik bagi pemerintah dalam memicu dan memacu kualitas
guru serta melaksanakan penataan dan pemerataan guru di daerah. Kekuatan sertifikasi semakin
besar dengan keluarnya peraturan bersama lima menteri, tentang Penataan dan
Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
UPI
merupakan perguruan tinggi yang bertanggung jawab kepada Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud). Seperti dikutip dari situs www.setkab.go.id , hal
tersebut ditetapkan lewat Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012 dan Peraturan
Presiden Nomor 44 Tahun 2012. Keduanya ditandatangani oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono pada 12 April lalu. Kedua Perpres itu menegaskan semua
kekayaan, mahasiswa, hak dan kewajiban UPI sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum
Milik Negara menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban UPI sebagai
perguruan tinggi yang dikelola oleh Pemerintah. (Republika – Senin, 23 April 2012).
Seperti
yang telah diberitakan sebelumnya bahwa mulai tahun ini Pendidikan Profesi Guru (PPG) siap dilaksanakan. Sejalan dengan
hal tersebut, Direktorat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
melalui Divisi Pendidikan Profesi dan Jasa Keprofesian (P2JK) menyelenggarakan
sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) UPI,
Rabu (12/1), di Gedung Balai Pertemuan Universitas Pendidikan Indonesia, Jln.
Dr. Setiabudhi No.229 Bandung.
Rektor UPI Prof. Sunaryo
Kartadinata menuturkan, dalam waktu dekat UPI akan kembali menggelar pertemuan
dengan sejumlah LPTK, FKIP sejumlah universitas, dan sejumlah lembaga lain
untuk membicarakan program PPG ini secara lebih lanjut. Dia berharap dalam
pertemuan tersebut bisa dihasilkan usulan dan rekomendasi untuk program secara
nasional.(Rabu, 12/01/2011 - 15:44)
Program Profesi Guru (PPG)
adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar
menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan
sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik.
Pelaksanaan
rekrutmen peserta PPG melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:
- BPSDMP & PMP;
- Ditjen Dikti;
- LPMP;
- Dinas Pendidikan Provinsi;
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Badan Kepegawaian Daerah (BKD);
- LPTK;
- Satuan pendidikan.
Dasar
Hukum PPG
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan LPTK Penyelenggara PPG bagi Guru Dalam Jabatan.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 052/P/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010.
Tujuan
umum program PPG adalah untuk menghasilkan guru yang memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan
khusus program PPG adalah untuk menghasilkan guru profesional yang memiliki
kompetensi:
(a) merencanakan, melaksanakan,
dan menilai pembelajaran
(b) menindaklanjuti hasil
penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik, dan
(c) mampu melakukan penelitian
dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan.
Program Pendidikan Profesi Guru Pra jabatan yang selanjutnya disebut
program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang
diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Non
Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai
kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga
dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Rektor
Unesa, Prof. Dr. Muchlas Samani menambahkan, jika mengacu UU Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, guru harus mengikuti PPG semua. Namun untuk
menghabiskan jatah kuota guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK), ada dua jenis pelaksanaan ujian serifikasi,
yakni PLPG untuk guru berusia tua dan PPG untuk guru berusia muda. (13-04-2012)
Dalam penerapan sistem ini, Muchlas menerangkan kalau pembiayaan
ditanggung secara keseluruhan oleh pemerintah. Namun ada juga PPG yang
membayar, tetapi PPG tersebut
dilaksanakan secara mandiri. PPG
mandiri ini telah dilaksanakan tahun lalu. Bahkan ada sebagian Perguruan Tinggi
(PT) menerapkan biaya sebesar Rp 6 juta.
Bagi
peserta PPG diwajibkan untuk mengikuti program matrikulasi. Matrikulasi
diberlakukan hanya untuk program PPG prajabatan. Matrikulasi adalah sejumlah
matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan
lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau
kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.
Menurut
Undang-Undang No 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan
profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan
mahasiswa untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Dengan demikian, program Pendidikan Profesi
Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1
Kependidikan dan S-1/D-IV Non-Kependidikan yang memiliki bakat dan minat
menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan
standar nasional pendidikan.
Jika
dikaji lebih dalam, ternyata PPG menimbulkan kontroversi. Hal ini menjadi ironis ketika nama “Pendidikan” tidak dapat menjamin untuk
menjadi guru. Para lulusan sarjana kependidikan dituntut untuk mengikuti
Program profesi guru (PPG) yang bertujuan untuk menjadikan guru profesional. Para
lulusan Non kependidikan juga dapat mengikuti PPG .
Didalam
peraturan itu sarjana pendidikan disejajarkan penguasaan kompetensinya dengan
sarjana non kependidikan. Hal tersebut menimbulkan ketidak adilan. Dana triliunan rupiah sudah disiapkan
untuk menyelenggarakan pendidikan bagi 40.000 kandidat guru, yang berasal dari
berbagai disiplin ilmu.
”
Kalaupun PPG tersebut bertujuan untuk
menjadikan guru yang profesional, janganlah membuka S1 Non kependidikan
mengikuti program tersebut. Karena dari awal mereka tidak dibekali untuk
menjadi seorang guru. Jika dibandingkan dengan pendidikan dokter, setelah lulus
S1 para calon dokter juga harus mengikuti Koas setelah sarjana untuk
mendapatkan gelar dokter, tetapi yang berhak untuk mengikuti program lanjutan
tersebut hanya para lulusan sarjana pendidikan dokter”.Ujar anggota HMJ Ilmu sosial
Politik, Asep Rudi Casmana. (29 Juni 2011).
Seorang yang profesional wajib hukumnya
menjadi tenaga pengajar dalam pendidikan profesi guru. Tetapi jangan sampai
tenaga pengajar dalam program ini didominasi akademisi murni meski mereka
bergelar doktor dan profesor. Jika hal itu terjadi, pendidikan profesi guru
tidak ubahnya dengan pendidikan akademik sarjana yang telah diselesaikan
sebelumnya di tingkat S1. PPG secara khusus berdampak terhadap tuntutan
akan kualitas pendidikan secara umum, dan kualitas pendidikan guru secara
khusus untuk menghasilkan guru yang profesional.
Kementrian Pendidikan nasional seharusnya lebih teliti dalam membuat peraturan,
supaya peraturan tersebut tidak menimbulkan kontradiksi diantara elemen masyarakat
yang menjadi sasaran dari peraturan tersebut, sehingga peraturan tersebut dapat
diimplementasikan dengan baik dan tidak menimbulkan ketidak adilan.
Niat pemerintah
menyelenggarakan pendidikan profesi guru tentu positif meski hasilnya belum tentu
optimal. Peningkatan kesejahteraan guru adalah penting.
Tetapi lebih penting meningkatkan profesionalisme dan pelayanan guru kepada
peserta didik. Pelayanan harus diwujudnyatakan dengan tulus dan ikhlas sesuai
kompetensinya. Jika semua ini mampu dilaksanakan, maka PPG ini dapat
meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
"Yang Abadi adalah Perubahan dan yang Pasti adalah Ketidakpastian, Siapa yang tidak Berani Berubah tidak akan Memiliki Kepastian". Muhamad Ali Saifudin (Inspiring Teachers, Motivating Students and Empowering People)
Sumber :
Bumi Siliwangi, isolapos.com
///H:/Jurusan Pendidikan
Kimia .. - Pendidikan Profesi Guru.htm
///H:/info-pendidikan-profesi-guru-ppg-2012.html
:///H:/Tentang PPG.htm
///H:/upi-dan-itb-alih-satus-jadi-perguruan-tinggi-104222755.html

No comments:
Post a Comment