Thursday, 21 March 2013

PROGRAM PROFESI GURU (PPG) ???



P

endidikan adalah sebuah alat untuk memanusiakan manusia dengan tujuan untuk mendewasakan seorang manusia, baik secara pola pikir maupun perilaku. Namun pendidikan tersebut tidak akan berjalan dan terlaksana tanpa adanya seorang guru yang menjadi salah satu fasilitas pendidikan. Sebagai seorang pendidik, guru mempunyai peranan yang sangat penting. Untuk mendidik anak-anak bangsa supaya berkarakter yang baik, maka diperlukan pula guru yang berkompeten dibidangnya. Dengan demikian,  apabila kualitas seorang gurunya sudah baik, tentunya minimal 50% dari peserta didiknya juga akan baik pula seperti para gurunya. 

“Guru adalah seorang tanpa tanda jasa”, kata-kata itu nungkin sudah tidak relevan pada zaman sekarang. Dewasa ini guru sangat diperhatikan oleh pemerintah dengan mendapatkan penghasilan yang layak, sehingga mereka tidak takut kekurangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memberikan arahan dalam puncak HUT PGRI di Sentul International Convention Center, Kab. Bogor, Rabu (30/11). Dalam sambutannya, SBY menyatakan akan meningkatkan anggaran pendidikan tahun 2012 menjadi Rp 286,6 triliun. Itu artinya pemerintah semakin loyal terhadap dunia pendidikan.
Hal ini yang menyebabkan adanya sertifikasi bagi guru yang merupakan bentuk kasih sayang pemerintah terhadap guru. Sertifikasi merupakan salah satu upaya menghadirkan guru profesional melalui peningkatan kesejahteraan. Sejak digulirkannya program sertifikasi guru tahun 2006, berbagai permasalahan mengiringi implementasinya. Namun  sertifikasi merupakan momentum terbaik bagi pemerintah dalam memicu dan memacu kualitas guru serta melaksanakan penataan dan pemerataan guru di daerah. Kekuatan sertifikasi semakin besar dengan keluarnya peraturan bersama lima menteri, tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
                UPI merupakan perguruan tinggi yang bertanggung jawab kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Seperti dikutip dari situs www.setkab.go.id , hal tersebut ditetapkan lewat Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2012. Keduanya ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 April lalu. Kedua Perpres itu menegaskan semua kekayaan, mahasiswa, hak dan kewajiban UPI sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban UPI sebagai perguruan tinggi yang dikelola oleh Pemerintah. (Republika – Senin, 23 April 2012).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa mulai tahun ini Pendidikan Profesi Guru (PPG) siap dilaksanakan. Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui Divisi Pendidikan Profesi dan Jasa Keprofesian (P2JK) menyelenggarakan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) UPI, Rabu (12/1), di Gedung Balai Pertemuan Universitas Pendidikan Indonesia, Jln. Dr. Setiabudhi No.229 Bandung.
Rektor UPI Prof. Sunaryo Kartadinata menuturkan, dalam waktu dekat UPI akan kembali menggelar pertemuan dengan sejumlah LPTK, FKIP sejumlah universitas, dan sejumlah lembaga lain untuk membicarakan program PPG ini secara lebih lanjut. Dia berharap dalam pertemuan tersebut bisa dihasilkan usulan dan rekomendasi untuk program secara nasional.(Rabu, 12/01/2011 - 15:44)
Program Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik.
Pelaksanaan rekrutmen peserta PPG melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:
  1. BPSDMP & PMP;
  2. Ditjen Dikti;
  3. LPMP;
  4. Dinas Pendidikan Provinsi;
  5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  6. Badan Kepegawaian Daerah (BKD);
  7. LPTK;
  8. Satuan pendidikan.
Dasar Hukum PPG
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan.
  9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan LPTK Penyelenggara PPG bagi Guru Dalam Jabatan.
  10. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 052/P/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010.
Tujuan umum program PPG adalah untuk menghasilkan guru yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG adalah untuk menghasilkan guru profesional yang memiliki kompetensi:
(a) merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran
(b) menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik, dan
(c) mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan.





Berdasarkan Permendiknas No. 8 tahun 2009 pasal 1 angka 2 :
Program Pendidikan Profesi Guru Pra jabatan yang selanjutnya disebut program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Rektor Unesa, Prof. Dr. Muchlas Samani menambahkan, jika mengacu UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru harus mengikuti PPG semua. Namun untuk menghabiskan jatah kuota guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), ada dua jenis pelaksanaan ujian serifikasi, yakni PLPG untuk guru berusia tua dan PPG untuk guru berusia muda. (13-04-2012)
Dalam penerapan sistem ini, Muchlas menerangkan kalau pembiayaan ditanggung secara keseluruhan oleh pemerintah. Namun ada juga PPG yang membayar, tetapi PPG tersebut dilaksanakan secara mandiri. PPG mandiri ini telah dilaksanakan tahun lalu. Bahkan ada sebagian Perguruan Tinggi (PT) menerapkan biaya sebesar Rp 6 juta.
Bagi peserta PPG diwajibkan untuk mengikuti program matrikulasi. Matrikulasi diberlakukan hanya untuk program PPG prajabatan. Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.
http://kimia.upi.edu/v2/wp-content/uploads/2011/08/PPG.jpg
Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan mahasiswa untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
 Dengan demikian, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non-Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Jika dikaji lebih dalam, ternyata PPG menimbulkan kontroversi.  Hal ini menjadi ironis ketika nama “Pendidikan” tidak dapat menjamin untuk menjadi guru. Para lulusan sarjana kependidikan dituntut untuk mengikuti Program profesi guru (PPG) yang bertujuan untuk menjadikan guru profesional. Para lulusan Non kependidikan  juga dapat mengikuti PPG .
Didalam peraturan itu sarjana pendidikan disejajarkan penguasaan kompetensinya dengan sarjana non kependidikan. Hal tersebut menimbulkan ketidak adilan. Dana triliunan rupiah sudah disiapkan untuk menyelenggarakan pendidikan bagi 40.000 kandidat guru, yang berasal dari berbagai disiplin ilmu.

Kalaupun PPG tersebut bertujuan untuk menjadikan guru yang profesional, janganlah membuka S1 Non kependidikan mengikuti program tersebut. Karena dari awal mereka tidak dibekali untuk menjadi seorang guru. Jika dibandingkan dengan pendidikan dokter, setelah lulus S1 para calon dokter juga harus mengikuti Koas setelah sarjana untuk mendapatkan gelar dokter, tetapi yang berhak untuk mengikuti program lanjutan tersebut hanya para lulusan sarjana pendidikan dokter”.Ujar anggota HMJ Ilmu sosial Politik, Asep Rudi Casmana. (29 Juni 2011).
Seorang yang profesional wajib hukumnya menjadi tenaga pengajar dalam pendidikan profesi guru. Tetapi jangan sampai tenaga pengajar dalam program ini didominasi akademisi murni meski mereka bergelar doktor dan profesor. Jika hal itu terjadi, pendidikan profesi guru tidak ubahnya dengan pendidikan akademik sarjana yang telah diselesaikan sebelumnya di tingkat S1. PPG secara khusus berdampak terhadap tuntutan akan kualitas pendidikan secara umum, dan kualitas pendidikan guru secara khusus untuk menghasilkan guru yang profesional.
            Kementrian Pendidikan nasional seharusnya lebih teliti dalam membuat peraturan, supaya peraturan tersebut tidak menimbulkan kontradiksi diantara elemen masyarakat yang menjadi sasaran dari peraturan tersebut, sehingga peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik dan tidak menimbulkan ketidak adilan.     
Niat pemerintah menyelenggarakan pendidikan profesi guru tentu positif meski hasilnya belum tentu optimal. Peningkatan kesejahteraan guru adalah penting. Tetapi lebih penting meningkatkan profesionalisme dan pelayanan guru kepada peserta didik. Pelayanan harus diwujudnyatakan dengan tulus dan ikhlas sesuai kompetensinya. Jika semua ini mampu dilaksanakan, maka PPG ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan nasional.


"Yang Abadi adalah Perubahan dan yang Pasti adalah Ketidakpastian, Siapa yang tidak Berani Berubah tidak akan Memiliki Kepastian". Muhamad Ali Saifudin (Inspiring Teachers, Motivating Students and Empowering People)


Sumber :

Bumi Siliwangi, isolapos.com

///H:/Jurusan Pendidikan Kimia  .. - Pendidikan Profesi Guru.htm
///H:/info-pendidikan-profesi-guru-ppg-2012.html
:///H:/Tentang PPG.htm
///H:/upi-dan-itb-alih-satus-jadi-perguruan-tinggi-104222755.html










No comments:

Post a Comment